Kolaborasi Dinas Sosial Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Memanusiakan Lansia Terlantar di DKI Jakarta

JAKARTA | Bernasindo –  Jumat (13/10/2023). Pelayanan Publik merupakan salah satu tugas pokok penting yang harus dijalani oleh Pemerintah Daerah dalam pemberian kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat seperti yang tertuang dalam aturan dan kewenangan berlaku. Sistematika pelayanan publik yang terancang dengan baik, diharapkan dapat memudahkan masyarakat atau warga negara dalam mendapatkan hak-hak pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Pelayanan Publik merupakan sebuah aktifitas untuk setiap masyarakat atau penduduk yang berkaitan dengan pelayanan administratif, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemberi layanan publik sebagaimana tertuang dalam UU no. 25 Tahun 2009.

Pelayanan disini merupakan pelayanan secara menyeluruh hingga pada kelompok marjinal seperti fakir miskin yang salah satunya adalah Lanjut Usia terlantar yang dipelihara oleh negara merupakan fokus pemerintah supaya mendapatkan Pelayanan Publik secara adil dan merata.

Hadirnya Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan bentuk implementasi Pemerintah Daerah dalam pemberian pelayanan, baik dalam segi administrasi, biologis, sosial, psikologis, dan spiritual.

Lanjut Usia terlantar dengan berbagai kendala keterlantarannya seperti tidak memiliki keluarga atau sanak saudara, penurunan fungsi kognitif demensia/alzhaimer, ODMK/ODGJ memiliki tantangan tersendiri dalam kepengurusan administrasi kependudukan, berbagai kasus seperti data ganda, pindah daerah, kehilangan berkas penting, hingga tidak memiliki KTP walau usia sudah menua merupakan sebuah tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan fasilitas pelayanan publik dan pelayanan kesehatan.

Disaat kewajiban usia 17 tahun sudah memiliki KTP-El, Lanjut Usia terlantar yang menjadi Warga Binaan Sosial (WBS) masih terdapat yang tidak memiliki identitas, sehingga ini menjadi sebuah tantangan organisasi/lembaga dalam memberikan Pelayanan Publik.

Usia menjadi salah satu faktor Warga Binaan Sosial untuk lupa apakah mereka sudah memiliki identitas atau belum.

Maka dari itu, Dinas Sosial bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkolaborasi dalam mengatasi permasalahan tersebut, yaitu dengan mencetuskan Program “Peduli Dukcapil”.

 

(Aplikasi Sistem Peduli Dukcapil)

Berlandaskan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2018 tentang Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Terintegrasi bagi Warga Binaan Sosial di Panti Sosial, Peduli Dukcapil merupakan sebuah program pelayanan yang diberikan khusus kepada Penduduk Rentan Adminduk yang salah satunya merupakan Lanjut Usia terlantar Panti Sosial Tresna Werdha milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, memberikan beberapa jenis pelayanan, antara lain ;

1. Penerbitan Biodata Penduduk / Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Penerbitan SKOT (Surat Keterangan Orang Terlantar).

3. Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

4. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Pelaporan Peristiwa Kelahiran, Kematian, Perpindahan, dan Kedatangan Penduduk.

6. dan Pendaftaran Pelayanan Kesehatan dalam Kepesertaannya pada Jakarta Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi Lanjut Usia dalam mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan, dan semua proses pembuatan tersebut dapat dilakukan secara online oleh operator panti, sehingga sangat efektif serta efisien tidak perlu mengantri atau membawa kakek/nenek ke kelurahan setempat, melihat keterbatasan fisik dari Lanjut Usia tersebut.

Program Peduli Dukcapil terintegrasi dengan berbagai instansi antara lain yaitu Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statisik.

Hal ini mengingat karena program Peduli Dukcapil memberikan beberapa pelayanan yang beragam sehingga diperlukannya kerja sama dengan berbagai pihak pendukung lainnya.

 

(Proses Perekaman KTP-El)

Peduli Dukcapil merupakan sebuah jawaban bagi Lanjut Usia terlantar dalam memberikan kemudahan administrasinya, semua ini diharapkan supaya Warga Negara Indonesia tidak terkecuali dan tanpa pandang status mendapatkan kemudahan pelayanan publik secara seimbang, proporsional, professional, dan humanis. Sehingga fasilitas-fasilitas pelayanan seperti pelayanan bantuan sosial, pelayanan kesehatan (seperti Kartu Indonesia Sehat), dan pelayanan-pelayanan lainnya didapatkan secara adil walaupun oleh warga dengan kelompok marjinal sekalipun.

Pembenahan dan inovasi terbaru selalu dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan serta pembinaan terbaik sehingga tercapai tingkat Kesejahteraan Sosial melalui pelayanan publik untuk para Warga Binaannya sesuai dengan harapan yang diinginkan.

(AD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *