Bernasindo.com, Jakarta— Polisi dari tiga negara, yaitu Polisi Malaysia, Polisi Thailand, dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia), berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang melibatkan sindikat yang dipimpin oleh seorang tersangka bernama Fredy Pratama. Operasi ini dilakukan dalam kerjasama yang erat antara ketiga negara dan juga dengan bantuan dari DEA AS (Badan Penegak Hukum Narkotika Amerika Serikat) dan instansi terkait lainnya.
Dalam pengungkapan ini, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa operasi bersama ini masih berlangsung hingga saat ini. Tersangka utama, Fredy Pratama, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Thailand.
“Sindikat narkoba ini terkait dengan Fredy Pratama yang masih dalam status DPO dan diduga berada di Thailand,” ungkap Wahyu di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/9/2023).
Wahyu juga mengungkapkan bahwa selama periode 2020 hingga 2023, telah dilaporkan sebanyak 408 kasus yang terkait dengan jaringan ini. Totalnya, ada 884 tersangka yang telah ditangkap dan semuanya terkait dengan Fredy Pratama. Jaringan ini menggunakan Indonesia sebagai basis utama untuk peredaran narkoba dan dikendalikan dengan sangat terstruktur oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.
“Sindikat ini memiliki struktur yang rapi, dengan divisi keuangan, pembuat dokumen palsu, dan lain sebagainya,” jelas Wahyu.
Selain itu, jaringan narkoba Fredy Pratama juga menggunakan komunikasi yang sangat rapi melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Mereka juga menggunakan banyak rekening bank yang berbeda untuk melancarkan kegiatan mereka.
“Total ada 406 rekening yang telah digunakan dengan saldo mencapai Rp28,7 miliar yang telah diblokir,” tambah Wahyu.
Dalam operasi ini, total aset yang terkait dengan sindikat narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun. Selain itu, telah disita sebanyak 10,2 ton sabu yang sebagian besar telah masuk ke Indonesia untuk diedarkan, dengan perkiraan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga terungkap dalam kasus ini, dengan jumlah sebesar Rp273,45 miliar. Masih ada aset lain yang sedang dalam proses penyitaan di Thailand.
“Jumlah total aset yang telah disita mencapai sekitar Rp273,45 miliar,” tegas Wahyu.
Para tersangka dalam kasus ini akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan rentang waktu 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan rentang waktu 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Tidak hanya itu, para tersangka juga akan menghadapi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah penjara dengan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kepolisian dari tiga negara ini telah menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Kerjasama yang erat antara Polri, Polisi Malaysia, dan Polisi Thailand, serta bantuan dari DEA AS, telah membuahkan hasil yang signifikan dalam memberantas kejahatan lintas batas.
Polri, Polisi Malaysia, dan Polisi Thailand berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dalam upaya memerangi sindikat narkoba internasional dan kejahatan lintas batas lainnya. Dengan sinergi dan kolaborasi antarnegara, diharapkan dapat memutus rantai pasokan narkoba dan memberikan efek jera kepada sindikat-sindikat lainnya.asyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, upaya memberantas sindikat narkoba dan kejahatan lintas batas dapat dilakukan dengan lebih efektif. (Waris)