JAKARTA | Bernasindo – Sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau Class Action dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst antara penggugat nasabah WanaArtha Life (WAL) dengan tergugat Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI dan Pihak WAL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa Siang (23/04/2024).
Sidang Mediasi tersebut dihadiri oleh para nasabah korban WanaArtha Life yang sudah menderita selama 4 (empat) tahun sejak 2020 karena dana mereka macet di WAL.
Dalam penjelasan nya, Kuasa Hukum Nasabah Korban WanaArtha Life, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan, “Sidang mediasi kali ini, ada 3 (tiga) point tujuan yang terus kita perjuangkan, yaitu:
1. Pengembalian polis.
2. Penetapan denda.
3. Meminta manfaat polis selama polis formil/hidup terbayar.
“Dalam Sidang tadi, saya meminta 3 (tiga) hal tersebut diatas karena mengukur itu semua dari seluruh hak-hak pemegang polis. Kami berharap bisa dapat mendorong kasus ini menjadi lebih cepat selesai tanpa harus menunggu putusan pengadilan hanya dengan instrument pengembalian lebih cepat dengan tiga instrumen,” ujarnya.
“Kami berharap kepada masing-masing pimpinan lembaga seperti OJK, Kejaksaan, WanaArtha Life, Lembaga Keuangan untuk bisa secara kolektif untuk kembalikan uang kita,” jelas Firman. (JN).