Bernasindo.com, Jakarta – Ratusan korban asuransi WanaArtha Life telah mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi saksi untuk menyampaikan pertanyaan mereka kepada pihak OJK, mengenai pengumuman yang telah diberikan oleh Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL (DL). Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan proses voting terkait mekanisme likuidasi perusahaan yang diumumkan pada tanggal 9 Januari 2024.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa proses pemungutan suara akan berlangsung dari tanggal 15 Januari 2024 sampai 29 Januari 2024. Pemegang akun dapat mengekspresikan persetujuan atau penolakan terhadap proses likuidasi melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha, menghubungi admin Tim Likuidasi melalui WhatsApp, atau melalui metode lain yang tersedia.
Tim likuidasi menyatakan bahwa jika para kreditor pemegang polis memberikan persetujuan terhadap proses likuidasi (vote setuju), tim likuidasi akan melanjutkan dengan menyelesaikan tagihan kreditor pemegang polis. Namun, jika kreditor pemegang polis menolak proses likuidasi (vote tidak setuju), tim likuidasi akan menghapus tagihan pemegang polis dari daftar tagihan yang diakui dan sementara.
Dalam pertemuan bersejarah tersebut dari 100 Nasabah yang datang ke OJK, ada 13 perwakilan nasabah korban asuransi wanaartha Life bisa di izinkan bertemu dengan perwakilan dari OJK untuk memberikan pendapat terkait pengumuman voting Tim likuidasi(TL) PT WAL yang diduga dibuat untuk keputusan sepihak saja.
Dr. Benny Wullur, S.H, M.H.Kes selaku kuasa hukum dari beberapa nasabah Korban Asuransi WanaArtha menegaskan bagian-bagian aset hanya yang setuju saja yang di berikan, “itu boleh di bilang melanggar ketentuan yang berlaku, tetep orang yang daftar sebetulnya, seharusnya tetep berhak mendapatkan bagian-bagian secara operasional, dan tidak boleh yang di jadikan patokan itu voting, berarti telah melanggar keputusan yang berlaku” kata Benny di Wisma Mulia 2 Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa, 23 Januari 2024.
“Seharusnya setiap nasabah yang telah mendaftar tetap mendapatkan bagian dari haknya secara profesional dan voting tidak boleh dijadikan suatu patokan,” ucap Benny.
Ia mengatakan pada intinya meminta pertanggungjawaban jawabannya para pemegang saham, “jadi harus ada perintah tertulis juga dari OJK menarik aset-aset pada PSP yang di duga keluar negeri dan sepertinya tidak ada upaya yang di tarik ke indonesia, seharusnya ada upaya dari pemerintah kita dan di proses hukum seberat-beratnya, kemudian nasabah target kita untuk mendapatkan hasil semaksimal,” Kata Benny.
Terkait hasil pertemuan dari perwakilan pihak pemegang polis Asuransi WanaArtha Life, OJK dan conference call dengan Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal.
Melisa Widjaya salah satu nasabah korban asuransi WanaArtha Life mengatakan, “Kami menuntut untuk voting tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat oleh di TL PT WAL agar dibatalkan atau digugurkan dan kami juga menuntut untuk TL PT WAL segera di bubarkan karena kami sudah tidak percaya lagi dengan TL PT WAL karena mereka tidak membela kami para pemegang polis dan mereka diduga hanya mementingkan kepentingan pribadi mereka saja dengan mengluarkan pasal-pasal yang tidak bisa dipertangungjawabkan,” ujar Melisa korban nasabah Asuransi WanaArtha Life ditemui di lokasi yang sama.
Sudirman salah satu korban nasabah Asuransi WanaArtha Life mengungkapkan rasa marahnya dan kecewa terhadap PT WAL dan TL PT WAL yang sudah tidak punya hati lagi kepada para pemegang polisnya, “Uang yang masukan untuk di Investasi ke PT WAL ini adalah uang warisan dari hasil kerja keras alm. Ayah saya yang diberikan kepada saya anaknya tetapi sekarang hilang begitu saja,” ujarnya di lokasi yang sama.
Ia merasakan seperti dizolimi karena kasusnya ada kemudian hilang begitu saja karena perusahaannya sudah ditutup dan hartanya cuma dibagikan yang tinggal 1% atau 2% saja, “benar-benar sudah tidak punya hati lagi dan seharusnya orang hidup itu punya rasa kemanusiaan bukan seperti ini,” ucap Sudirman.
“Adanya pengumuman voting terkait proses likudasi itu sebenarnya kami tidak tahu maksud disuruh kasih voting setujuh atau tidak setujuh dari hal apa sebenarnya dan berapa nominalnya kami pun tidak tahu,” kata Sudirman. (Waris)