Bernasindo.com, Jakarta, Undangan untuk dilakukan mediasi Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta, yang bersangkutan atau terlapor tidak bisa hadir, maka diundur menjadi pekan depan (jumat depan, 24 Nov 2023 )
Komarudin Simanjuntak, SH mengatakan di ruang mediasi telah memaparkan dan semuanya dicatat, “selebihnya akan diterangkan oleh rekan saya” ujar Komarudin di Jatibaru Tanah Abang, Kamis (16/11/2023).
Putri Mega Cita Khayana, SH menjelaskan kasus ini tindak lanjut kemarin yang sampai pemadaman fasilitas unit lampu dan listrik seperti itu, dia mengatakan bahwa ada timnya yang pingsan. “Salah satunya karena memang bilang itu unit lantai 9 tidak ada AC, tidak ada sirkulasi udara benar-benar enggak layak hidup gitu,” kata Putri di lokasi yang sama.
“Nah di sini timnya melarang sudah memaparkan, bahwa hal tersebut melanggar peraturan perundang undangan baik itu pidana,” ujar Putri.
Kemudian Putri menuturkan, peraturan Gubernur juga yang namanya pengelola ataupun pengembang tidak boleh mematikan unit apartemen dengan alasan apapun kecuali tidak bayar.
“Di sini tidak ada tidak bayar, tapi kami tidak pernah ditagih dan kami pun sudah bertanya, ini apa yang harus kami lakukan? Tapi mereka menghindar, menghindar, menghindar,” kata Putri
Sementara unit tersebut memang sudah menjadi haknya, Dokter Farida sebagaimana telah diserahkan pada 25 Oktober 2023, serah terima secara sah melalui Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
“Tapi pengelola juga tetap menolak gitu kehadiran kami di situ. Apa buktinya? Buktinya dimatikan listrik dan air seperti itu terus,” ucapnya.
Putri berharap agar Dinas Perumahan dan permukiman Provinsi DKI Jakarta dapat menegakkan hukum, segera memberikan teguran kepada pengembang, kepada pengelola untuk segera menyalakan listrik dan air.
“Jika sampai tetap tidak dilaksanakan segala bukan hanya listrik dan air, sertifikat hak atas satuan rumah susun juga,” kata Putri
Putri menegaskan minta segera dilaksanakan, karena kalau sampai tidak dilaksanakan, bahkan perizinannya bisa dicabut.
“Ini kita sudah 12 tahun sejak 2012. Dokter Farida beli unit secara cash secara lunas, tapi sampai sekarang tidak bisa menikmati unit Apartemen walaupun sudah kita terima unitnya tidak bisa dinikmati sama sekali,” ujar Putri
Ia mengingatkan kembali kepada pengembang bukan hanya kepada PT Elite Prima Utama. “Tolong bersikaplah sebagai penjual seperti penjual aja, jangan berlaku sebagai di luar dari itu atau melakukan hal hal yang menindas. Bahkan pembeli di sini tidak bisa menikmati unit, Itu tidak bisa kita terima, sedangkan unit yang sama itu di sana satu malam saja bernilai bisa 3 juta,” ucap dia.
Pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada mereka, namun sampai saat ini juga belum ada kesadaran rupanya. “Namanya hukum itu yang nomor satu adalah keadilan kita di sini melihat tidak ada keadilan. Buktinya apa buktinya penegak hukum saat ini menjadikan dokter itu Farida sebagai tersangka,” kata dia.
dr. Farida sampai saat ini masih jadi tersangka, padahal sudah diserahkan unit. “Artinya mereka sudah mengakui bahwa tidak ada tindak pidana atas tuduhan yang mereka sampaikan,” ujar dia.
Jadi harapan kami ke depannya. Selain mendukung unit Apartemen juga fasilitasnya kami dapatkan secara menyeluruh, terus kemudian dicabut juga segera dihentikan laporan pidananya Dokter Farida.
Dan kemudian langkah hukum selanjutnya akan kami segera laksanakan. Kalau misalnya pengembang tidak memberikan hak, ” tutup Putri
Aliya Hiroko Oni anak dari dr. Farida mengatakan hal di matikannnya listik masih terjadi hingga kini mencoba untuk bersurat beberapa kali ke manajemennya, “namun kita ditelantarkan gitu,” kata Aliya
“Saya berharap ini nanti rescheduling mediasi Benar-benar akan terjadi dan mediasinya di sini dibilang kalau misalnya, akan benar terjadi,” kata Aliya. ( Waris )