Bernasindo, Jakarta Minggu (30 Juli 2023) — Beberapa waktu lalu kami Yayasan Forum Komunikasi Antar Media , mendapat laporan dari warga berinisial Jn .
Kemudian kami berusaha mendatangi untuk konfirmasi bangunan tersebut yang terletak dijalan Kemang Raya nomor 84 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Jakarta Selatan .
Setelah kami sampai di lokasi , kami menemui yang mengaku sebagai keamanan disitu bernama Nugroho .
Dia juga telah memberi nomor hp pelaksana atau, kepercayaan pemilik rumah yang berinisial Ol , dia juga memberi ijin ngecek bangunan tersebut pada tim kami .
Padahal bangunan tersebut ada segel , kenapa dicabut ?
Keamanan tersebut telah memperlihatkan bener yang sudah kotor , tertera ijin bangunan cuma 3 lantai . Kami burusaha mencoba menghubungi Ol , tapi menurut dia cuma 3 lantai ,
Saya dan tim kami lihat 6 lantai . Ada dugaan ada permainan dengan oknum Citata , kalau dia benar kenapa suka beri uang tutup pada yang datang ? Akhirnya kami datangi Kecamatan Mampang Prapatan ke Kasi Citata nya , ternyata kosong ruangannya , kami hanya bicara ke Camat . Kemudian kami Yayasan FORKAM menyurati Kasi Citata Kecamatan Mampang Prapatan , ternyata ruangannya kosong lagi , akhirnya surat tersebut kami titipkan ke Sekretaris Kecamatan . Kemudian Jum’at 21 Juli 2023 jam 7.00 WIB , kami datang lagi dan ketemu Kasi Citatanya . Tapi Kasi Citata tersebut tidak tahu menahu soal bangunan tersebut , nanti akan dikordinasikan dulu dengan pemilik dan Kasi Citata yang lama . Kasi Citata yang baru suruh suratin Sudin Citata Jakarta Selatan , saranya saya ikutin juga .
Pada Selasa 25 Juli kami menyurati Kasudin Citata Jakarta Selatan Widodo Suprayitno , tapi sampai sekarang belum ada penjelasan juga . Kalau sampai besok Senin 31 Juli 2023 belum ada kejelasan yang terang menderang ,
Pasti kami Yayasan FORKAM akan menyurati dan melapor ke Kadis Citata DKI Jakarta , Pj Gubernur DKI Jakarta , Inspektorat DKI Jakarta , DPRD Prov . DKI Jakarta , Kejati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Selatan .
Karena ini ada dugaan oknum Citata bermain dengan pemilik bangunan tersebut.
Kami heran kenapa masih ada oknum Citata yang membiarkan bangunan bermasalah ?
Padahal jelas bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010 , dikenakan denda 50 juta . Atau bisa juga dilakukan pembongkaran sesuai pelanggarannya , kemungkinan juga kena pidana penjara .
Kami ini kecewa pada orang kepercayaan bangunan tersebut yang bernama Ol , kami itu masuk kesitu atas seijin petugas yang ada disitu .
Ol itu bersikeras bangunannya cuma 3 lantai , padahal dari luar saja kelihatan 6 lantai . Dia itu tidak ada niat baik dengan kami , disini kami cari kebenaran dan keadilan , tegas Harry . (TIM)